Kepala Lembaga Penjaminan Mutu

Tugas

     Melaksanakan kebijakan Rektor dibawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Pengembangan Lembaga tentang monitoring, audit,  pemantauan, penilaian dan pengembangan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik, sebagai berikut:

  • Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjaminan Mutu

  • Mengkoordinasi penyusunan instrumen dan melaksanakan penjaminan mutu pendidikan

  • Mengkoordinasi kegiatan pemetaan, pengawasan, dan fasilitasi persiapan akreditasi/sertifikasi program studi/unit

  • Mengkoordinasi kegiatan pemetaan, pengawasan, dan fasilitasi persiapan akreditasi/sertifikasi layanan uji sumber belajar (laboratorium)

  • Mengkoordinasi Penyusunan Instrumen dan persiapan akreditasi jurnal tingkat nasioanal dan internasional

  • Mengkoordinasi penyusuanan laporan  kajian hasil audit mutu internal

  • Mendukung pelaksanaan sistem informasi penjaminan mutu yang terintegrasi

  • Berkoordinasi dengan Wakil Rektor yang membidani urusan akademik dalam pelaksanaan penjaminan mutu

  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Ketua Lembaga Penjaminan Mutu kepada Rektor