Bidang Pengembangan Sistem Mutu

Memiliki Tugas Pokok Meliputi: 

  1. Mengendalikan dan mendistribusikan dokumen SPMI

  1. Memastikan dokumen SPMI tersusun dengan baik di seluruh unit.

  2. Melakukan pembinaan dan pendampingan bagi unit dalam menyusun dokumen perencanaan program kerja (rencana kerja tahunan).

  3. Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM.

  4. Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu internal berbasis teknologi informasi dan komunikasi