Memiliki Tugas Pokok Meliputi:
-
Mengendalikan dan mendistribusikan dokumen SPMI
-
Memastikan dokumen SPMI tersusun dengan baik di seluruh unit.
-
Melakukan pembinaan dan pendampingan bagi unit dalam menyusun dokumen perencanaan program kerja (rencana kerja tahunan).
-
Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM.
-
Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu internal berbasis teknologi informasi dan komunikasi