Memiliki Tugas Pokok Meliputi:
- Mengendalikan dan mendistribusikan dokumen SPMI
- Memastikan dokumen SPMI tersusun dengan baik di seluruh unit.
- Melakukan pembinaan dan pendampingan bagi unit dalam menyusun dokumen perencanaan program kerja (rencana kerja tahunan).
- Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM.
- Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu internal berbasis teknologi informasi dan komunikasi