Tugas Pokok:
- Melaksanakan monitoring (pengawasan) terhadap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit.
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) akademik berbasis SPMI di lingkungan Universitas.
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) non akademik berbasis SPMI bagi seluruh unit akademik di Universitas.
- Melakukan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan auditor AMI.
- Mempersiapkan Rapat Tinjauan Manajemen.
- Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM